Proses Pemilu Harus Jauh dari Unsur Intervensi

26-07-2018 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron (F-PD)/Foto:Geraldi/Iw

 

Legislator Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron dikukuhkan sebagai Pimpinan Komisi II DPR RI. Ia mengatakan bahwa tugas baru yang diembannya tersebut tidaklah ringan. Menurutnya banyak aspek yang masih harus didalami, terutama di tahun politik ini.

 

“Proses penyelenggaraan Pemilu harus kita jamin agar jauh dari unsur intervensi, harus adil, jujur, demokratis, dan transparan. Sehingga dapat menghasilkan pimpinan-pimpinan yang baik dan yang dikehendaki oleh rakyat,” ucap Herman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

 

Dikatakannya, untuk mengawal persoalan tersebut juga tidak sederhana. Dibutuhkan pendalaman dan akselerasi kinerja yang lebih keras. “Harapan menuju pemilu yang bersih, jujur, adil tanpa intervensi, dan menghindarkan dari pragmatisme akan menjadi tugas besarnya di Komisi II,” ungkapnya.

 

Herman menyatakan, implementasi dari Undang-Undang Desa termasuk didalamnya amanah untuk memberikan Dana Desa juga harus dikawal dengan sebaik-baiknya. Hal itu bertujuan agar desa benar-benar mendapatkan dana tersebut secara efektif, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan infrastruktur sarana dan prasarana di desanya. Pada sisi lain juga untuk menjauhkan dari ekses yang berakibat terhadap permasalahan hukum.

 

“Kita tidak ingin para Kepala Desa nantinya berurusan dengan hukum karena mengelola Dana Desa. Para Kepala Desa harus dapat berbuat efektif dalam memanfaatkan dana itu dan akan menjadikan kekuatan desa untuk membangun masyarakatnya,” tandas politisi yang sebelumnya menjabat Pimpinan Komisi VII DPR RI itu.

 

Ia menambahkan, persoalan konflik pertanahan juga menjadi persoalan yang harus dituntaskan, sebab hampir disetiap wilayah terjadi konflik pertanahan. Oleh karenanya, hal ini harus diselesaikan secara komprehensif. Herman menyebut bahwa salah satu penyelesaiannya adalah pada bidang tata ruang, yakni harus ada konsepsi yang terintegrasi untuk memberikan legitimasi atas penguasaan tanah yang dikemudian hari tidak menimbulkan konflik.

 

“Konflik-konflik yang ada saat ini harus dapat diselesaikan secara baik, kontekstual dan berdasarkan pada aturan dan hukum perundang-undangan yang ada. Seluruh tanah negara dan tanah masyarakat harus dapat difungsikan sesuai dengan fungsinya masing-masing, serta dapat didayagunakan menjadi potensi ekonomi masyarakat, serta dapat meningkatkan pendapatan bagi negara,” pungkasnya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...